Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Buat SIM A Terbaru 2022 Beserta Syarat dan Biayanya

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi SIM B1. shutterstock.com
Ilustrasi SIM B1. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Cara membuat SIM A tidaklah susah apabila Anda mengetahui alur pembuatannya.

Bahkan saat ini, baik permohonan atau perpanjangan SIM dapat dilakukan di Kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) dan daring melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Sehingga masyarakat tak perlu ragu mengajukan diri untuk membuat SIM A.

SIM A adalah surat izin mengemudi yang wajib dikantongi pengendara kendaraan bermotor roda empat. SIM A sendiri dibagi menjadi dua, yakni SIM A yang diperuntukkan bagi pengemudi mobil penumpang, pribadi, atau barang dengan bobot maksimal 3.500 kg. Kemudian, SIM A umum untuk orang dengan mobil yang mengangkut penumpang umum atau barang. Untuk kategori pengangkut penumpang umum ini tidak boleh memiliki berat lebih dari 3.500 kg.

Nah, bagaimana cara membuat SIM A online baru dan offline yang cepat? Berikut urutannya hingga syarat dan biaya membuat SIM A yang bisa Anda lakukan.

Syarat Membuat SIM A

Syarat umum membuat SIM A terbilang mudah. Namun jangan sampai Anda tidak membacanya terlebih dahulu, supaya nantinya tidak gagal. Baik SIM A dan SIM A Umum meminta pemohon untuk memenuhi kriteria sebagai berikut.

-   Tidak boleh berusia kurang dari 17 tahun.

-   Memiliki e-KTP aktif.

-   Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter.

-   Mampu membaca serta menulis.

-   Dinyatakan lulus ujian teori dan praktik.

-   Dilakukan kegiatan pencatatan biometrik meliputi perekaman retina mata, pengenalan wajah, dan sidik jari.

Persyaratan Dokumen Pembuatan SIM A

Kelengkapan dokumen administrasi menjadi hal krusial yang tidak boleh dilupakan oleh calon pemohon SIM A baru. Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan untuk buat SIM A baik online maupun offline cukup berbeda. Sebelum mempertimbangkan memilih cara buat SIM A, lebih baik ketahui syarat di bawah ini

Dokumen Pembuatan SIM A Offline

-   Formulir pendaftaran SIM A yang terisi lengkap.

-   KTP elektronik beserta fotocopy (4 lembar) bagi WNI. Sedangkan WNA bisa membawa dokumen keimigrasian, termasuk Paspor, KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) atau KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas).

-   Pas foto formal rasio 3 x 4 atau 2 x 3 (2-4 lembar).

-   Boleh menyertakan sertifikat lulus pelatihan mengemudi terakreditasi, maksimal 6 bulan sejak diterbitkan.

-   Direkomendasikan melampirkan AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi).

-   Memberikan fotocopy bukti pembayaran penerimaan negara bukan termasuk pajak.

-   Surat keterangan sehat jiwa dan raga dari dokter.

Dokumen Pembuatan SIM A Online

-   Scan atau foto e-KTP.

-   Foto tanda tangan di atas kertas putih atau tanda tangan digital.

-   Pas foto berlatar belakang warna biru dengan ukuran 480 x 640 pixel.

-   Formulir permohonan pembuatan SIM A.

-   Surat keterangan dinyatakan lulus dari ujian keterampilan (teori).

-   Surat keterangan kesehatan fisik dan mental.

Biaya Membuat SIM A

Biaya mengajukan pembuatan SIM A baru diatur oleh PP No. 60 Tahun 2016. Baik SIM A dan SIM A Umum mengharuskan pemohon membayar biaya registrasi sebesar 120.000 rupiah. Serta tambahan 50.000 rupiah untuk SIM A Umum dalam kepentingan menerbitkan SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi).

Ada pula biaya jaminan asuransi berkisar 30.000 rupiah dan pengecekan kesehatan fisik 25.000 rupiah. Sehingga total biaya yang dikeluarkan, yaitu 175.000 rupiah untuk SIM A dan 225.000 untuk SIM A Umum.

Cara Membuat SIM A di Kantor Satpas

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

-   Usahakan datang lebih awal ke Kantor Satpas karena biasanya antrean sangat membludak setiap hari. Serta jangan memakai pakaian berwarna biru untuk keperluan pengambilan foto SIM A.

-   Menyerahkan map yang berisi semua dokumen.

-   Melengkapi formulir pendaftaran yang diberikan pihak Polri.

-   Menyerahkan uang untuk membayar pendaftaran, asuransi, dan tes kesehatan raga.

-   Melaksanakan tes kesehatan dan psikologi sesuai urutan.

-   Menyelesaikan ujian teori berbasis komputer. Jika tidak lolos, ada tiga kali kesempatan mengulang, yakni maksimal tujuh hari, empat belas hari, dan tiga puluh hari.

-   Apabila lolos, Anda akan melanjutkan diri ke tahapan ujian praktik mengemudi menggunakan mobil yang telah disediakan Polri.

-   Apabila lolos, selanjutnya perekaman biometrik, foto SIM A, dan tanda tangan.

-   Tunggu proses pencetakan kartu pada hari itu juga.

Cara Membuat SIM A Online

Polri juga memfasilitasi pengajuan SIM A secara daring yang bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Sayangnya, pemohon tetap harus melaksanakan ujian praktik di Kantor Satpas terdekat. Ketahui cara buat SIM A online seperti berikut ini.

-   Buka Play Store bagi pengguna Android dan App Store bagi pengguna iOS.

-   Cari aplikasi Digital Korlantas POLRI dan install.

-   Ketikkan nomor ponsel Anda yang aktif untuk menerima kode OTP.

-   Lakukan verifikasi kode OTP.

-   Lakukan pembuatan akun dengan menggunakan NIK KTP.

-   Login dengan sistem face recognition.

-   Pilihlah jenis SIM yang akan dibuat.

-   Lakukan pembayaran via transfer ke rekening tertera.

-   Selesaikan tes psikologi online di situs https://app.eppsi.id/ dan tes kesehatan jasmani di https://www.erikkes.id/.

-   Apabila lolos, Anda akan mendapatkan QR Code.

-   Pilih lokasi ujian praktik.

-   Tunjukkan bukti pendaftaran dan lakukan tes praktik di Kantor Satpas.

-   Jika lolos, Anda akan masuk ke tahap perekaman biometrik, foto SIM A, dan tanda tangan.

-   SIM A dicetak dan tunggu nama Anda dipanggil.

Demikian cara membuat SIM A dengan syarat lengkap dan rincian biayanya. Usahakan telah mempersiapkan diri dengan terus berlatih. Karena ujian praktik SIM A menuntut kelihaian berkendara. Selamat mencoba! 

MELYNDA DWI PUSPITA
Baca juga : Cara Mengurus SIM Online, Tak Perlu Datangi Kantor Polisi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

3 hari lalu

Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Berikut ini tata cara perpanjang SIM A 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.


Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

3 hari lalu

Calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru melakukan tes uji kendaraan sepeda motor di Satlantas Polresta Depok, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2019. Polres Kota Depok menggratiskan permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan bagi warga Depok yang hari lahirnya bertepatan sama dengan HUT Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada 1 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Ketahui tata cara perpanjang SIM C 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.


Dispensasi Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Pemilu

12 Februari 2024

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Dispensasi Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Pemilu

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 14 Februari 2024.


Jelang Pemilu, Gerai Samsat di Jakarta Libur hingga 15 Februari 2024

10 Februari 2024

Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jelang Pemilu, Gerai Samsat di Jakarta Libur hingga 15 Februari 2024

Meski gerai libur, masyarakat tetap bisa melakukan pengesahan atau perpanjangan dokumen wajib, prosesnya dapat dilaksanakan di Samsat Induk.


Biaya Perpanjang SIM C 2024 Beserta Syarat dan Caranya

18 Januari 2024

Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 Juni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Biaya Perpanjang SIM C 2024 Beserta Syarat dan Caranya

Biaya perpanjangan SIM C mulai dari Rp70 ribu. Anda bisa melakukan perpanjangan secara online maupun offline. Begini syaratnya.


Biaya Perpanjang SIM A 2024 Beserta Syarat dan Caranya

17 Januari 2024

Petugas menunjukkan aplikasi SIM Nasional Presisi Korlantas Polri (Sinar) saat peluncurannya untuk guna perpanjangan SIM secara daring di Jakarta, Selasa 13 April 2021. Kapolri meluncurkan aplikasi Sinar untuk perpanjang SIM secara daring agar masyarakat dapat melakukan pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C dari mana saja secara online dengan mengunduh platform digital Korlantas di Android maupun Apple. ANTARA FOTO/ Reno Esnir
Biaya Perpanjang SIM A 2024 Beserta Syarat dan Caranya

Biaya perpanjangan SIM A 2024 diketahui tidak ada perubahan dan masih sama seperti tahun lalu. Berikut cara perpanjang SIM A beserta syaratnya.


Hari Minggu, Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di Dua Tempat

14 Januari 2024

Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Hari Minggu, Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di Dua Tempat

Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau SIM keliling hari ini


Samsat DKI Jakarta Kembali Tutup Pelayanan di Hari Sabtu

6 Januari 2024

Warga mengurus pengesahan STNK di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Selatan, Selasa 3 Oktober 2023.Pemprov DKI Jakarta menambah jumlah hari layanan di lima kantor Samsat Induk hingga hari Sabtu mulai bulan Oktober 2023. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Samsat DKI Jakarta Kembali Tutup Pelayanan di Hari Sabtu

Layanan Samsat DKI Jakarta sempat beroperasi selama enam hari dalam sepekan, mulai Senin sampai Sabtu sejak Oktober 2023.


Layanan Signal Tutup Saat Libur Tahun Baru, Kapan Dibuka Lagi?

30 Desember 2023

Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring. TEMPO/Wawan Priyanto
Layanan Signal Tutup Saat Libur Tahun Baru, Kapan Dibuka Lagi?

DKI Jakarta akan menutup pengurusan pajak tahunan kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi Signal saat libur tahun baru.


Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlaku hingga Akhir Desember, Begini Persyaratannya

10 Desember 2023

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlaku hingga Akhir Desember, Begini Persyaratannya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 29 Desember 2023