TEMPO.CO, Jakarta - Pemilik Kiat Motor Sukiyat berharap Mahesa Nusantara atau mobil pedesaan buatannya kelak tidak dibebani surat-surat wajib seperti SIM A dan STNK meskipun mobil itu mengangkut penumpang dan barang.
“Mahesa ini kan kayak grandong (sebutan untuk kendaraan hasil modifikasi mesin pertanian untuk alat angkut pedesaan). Harapan saya tidak usahlah pakai STNK,” kata Sukiyat, inisiator Mahesa Nusantara, kepada Tempo pada Kamis, 5 Oktober 2017.
Menurut Sukiyat, ada baiknya pemilik Mahesa Nusantara cukup menggunakan plembir sebagai pengganti STNK. Plembir adalah materai dari timah, kertas, atau plastik yang fungsinya sebagai tanda bahwa pemiliknya telah membayar pajak kendaraan.
Baca: Kisah Mobil Mahesa Menggunakan Mesin Traktor Buatan Yogyakarta
Sukiyat mengatakan, plembir banyak digunakan masyarakat pada era 80’an sebagai tanda sudah membayar pajak kendaraan seperti sepeda kayuh, gerobak, andong atau dokar. Bedanya dengan STNK, plembir musti ditempelkan pada kendaraan alias tidak boleh disimpan di dompet.
“Anggap saja Mahesa ini gerobak atau andong. Hanya diperuntukkan di jalan-jalan pedesaan, tidak untuk jalan raya. Kalau mau digunakan di jalan raya, mungkin nanti akan menyusul (tipe baru),” kata pemilik bengkel Kiat Motor di Jalan Solo - Jogja, Desa Mlese, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, itu.
Seperti diketahui, Mahesa Nusantara adalah kendaraan pedesaan multifungsi yang dapat mengangkut penumpang, barang, dan mengoperasikan mesin-mesin pertanian dengan sistem power take off (PTO). Ada tiga tipe Mahesa, yaitu double cabin (dapat mengangkut lima penumpang), pick up, dan kendaraan peralatan pertanian (masing-masing dapat mengangkut dua penumpang).
Baca: Mahesa Nusantara Dijual Murah, Berapa Lama Sukiyat Balik Modal?
Kendaraan roda empat yang ditargetkan mulai diproduksi massal pada Agustus 2018 dengan harga Rp 50 juta - Rp 70 juta per unit itu menggunakan mesin di belakang (rear wheel drive) berupa diesel 650 cc dengan daya 16,8 PS / 12,5 KW at 3600.
Mahesa Nusantara menggunakan transmisi manual empat kecepatan (4 gigi maju dan 1 gigi mundur), kendaraan dengan panjang 3,23 meter, lebar 1,58 meter, dan tinggi 1,85 meter itu berkecepatan maksimal 55 kilometer/jam dan mampu mengangkut muatan hingga 900 kilogram.
Hingga berita diturunkan, Tempo belum mendapat tanggapan dari pihak kepolisian maupun dinas perhubungan.
DINDA LEO LISTY