TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mulai hari ini membebaskan Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM nol persen untuk mobil tertentu yang akan berlaku hingga Mei 2021. PPnBM nol persen ini akan mengurangi harga mobil, baik baru maupun bekas.
Direktur Mobil88 Halomoan Fischer mengatakan bahwa harga mobil bekas akan turun mengikuti harga mobil baru. Dia menjelaskan bahwa secara rata-rata harga mobil bekas turun sekitar 10 persen setiap tahunnya.
Baca juga: Daftar Lengkap Harga Mobil Toyota Tanpa PPnBM
Dengan demikian, mobil bekas tahun produksi 2019-2020 pada saat pemberlakuan PPnBM nol persen bisa jadi akan terkoreksi sekitar 20 persen dari harga beli pertama. Hal itu dengan asumsi dealer menyerap penuh penghapusan PPnBM pada bulan depan.
"Kalau dealer menerapkan harga murni tanpa PPnBM itu kan kan ada harga yang terpangkas pada kisaran 10 persen," tambah Fischer.
Seperti diketahui pemerintah akan memberlakukan insentif pajak tersebut dalam tiga tahap. Petama PPnBM ditiadakan alias nol persen, kemudian di tahap kedua atau Juni-Agustus diberikan insentif 50 persen. Pada tahap terakhir, September-November diskon PPnBM akan dikurangi menjadi sebesar 25 persen.
Baca: Daftar Lengkap 21 Mobil yang Dapat Relaksasi PPnBM
Insentif PPnBM ini bertujuan untuk mendorong industri otomotif yang akan berlaku untuk mobil penumpang 4x2, termasuk sedan dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500cc yang diproduksi di dalam negeri.
Oleh sebab itu PPnBM nol persen akan berlaku untuk mobil-mobil penguasa pasar otomotif Indonesia, seperti Honda Brio, Toyota Avanza, Mitshubishi Xpander, Toyota Rush, hingga Suzuki Ertiga.Berdasarkan ketentuan yang sama, diperkirakan Toyota Yaris, Honda Jazz, dan Toyota Vios juga akan masuk dalam daftar kendaraan tanpa PPnBM.
BINSIS