Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat, Catat Tanggal dan Ketentuannya

image-gnews
Pelayanan publik sudah kembali melayani penuh di Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah/SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap) dengan protokol kesehatan selama pandemi di Kota Bandung, Senin (26/5/20).
Pelayanan publik sudah kembali melayani penuh di Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah/SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap) dengan protokol kesehatan selama pandemi di Kota Bandung, Senin (26/5/20).
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini. Pemutihan pajak ini berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.

"Pemutihan pajak kendaraan 2022 hadir lagi. Periode pembayaran mulai 1 Juli sampai 31 Agustus 2022," tulis Bapenda Jabar dalam unggahan di Instagram resminya, dikutip hari ini, Senin, 27 Juni 2022.

Dalam program ini Pemprov Jabar memberikan ketentuan bebas biaya untuk denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor ke-II, dan tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5. Ada juga diskon biaya pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor ke-I.

Persyaratan Pemutihan Pajak
Untuk bisa menikmati program pemutihan kendaraan bermotor ini, wajib pajak perlu melengkapi  persyarat umum, berupa berkas STNK asli, E-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, dan BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya).

Ada juga persyaratan khusus bagi perpanjangan pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK, yakni wajib pajak harus menghadirkan kendaraannya di Samsat sesuai dengan domisili kendaraan. Selain itu harus memiliki bukti hasil cek fisik kendaraan dan BPKB asli.

Untuk bisa menikmati layanan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II, wajib pajak perlu memenuhi persyarat berupa STNK asli, E-KTP asli pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli, serta bukti pengalihan kepemilikan kendaraan.

Selain itu, untuk BBNKB II wajib pajak perlu menghadirkan kendaraan di Samsat sesuai domisili kendaraan, membawa bukti hasil cek fisik, dan memastikan semua berkas yang dibutuhkan tersebut sudah difotokopi.

Mekanisme Pembayaran Pemutihan Pajak
Pada layanan bebas denda PKB, mekanisme pembayarannya adalah wajib pajak harus melakukan pengecekan fisik kendaraan, dilanjutkan dengan pengecekan kepemilikan kendaraan bermotor di Loket Progresif, lalu menyerahkan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah itu, petugas akan melakukan penetapan besaran Pajak dan SWKDLLJ, serta melakukan penerapan besaran PNBP STNK khusus pembayaran pajak 5 tahunan, dan menetapkan besaran TNKB melalui pencetakan NPPKB.

Apabila besaran pajak sudah ditetapkan, selanjutnya wajib pajak harus melakukan pembayaran PKB dan SWKDLLJ serta PNBP STNK dan juga TNKB di Loket Pembayaran. Jika sudah, wajib pajak akan menerima SKPD/SKKP yang diregister dan STNK yang disahkan di Loket Penyerahan.

Sementara untuk mekanisme pembayaran BBNKB, wajib pajak perlu mengambil Dokumen Arsip di Depo Arsip Samsat, melakukan cek fisik kendaraan, mendaftar dan menyerahkan persyaratan, membayar PNBP BPKB, melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan, serta mendaftar dan menyerahkan dokumen.

Setelah berkas disiapkan, petugas akan melakukan penetapan besaran PKB, BBNKB (0 persen), SWKDLLJ, PNBP STNK, dan TNKB. Apabila sudah ditetapkan, selanjutnya wajib pajak tinggal melakukan pembayaran besar pajak diatas dan setelah itu akan menerima SKPD/SKKP yang diregister dan STNK di loket penyerahan.

Apabila sudah menerima SKPD/SKKP dan STNK, wajib pajak juga perlu menyerahkan fotokopi STNK atau resi ke Workshop TNKB untuk bisa menerima TNKB baru.

BacaCara Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Secara Online

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

8 hari lalu

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

Lemahnya pengawasan disebut menjadi penyebab maraknya pemalsuan pelat dinas TNI dan Polri oleh warga sipil.


Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

27 hari lalu

Petugas menunjukkan aplikasi SIM Nasional Presisi Korlantas Polri (Sinar) saat peluncurannya untuk guna perpanjangan SIM secara daring di Jakarta, Selasa 13 April 2021. Kapolri meluncurkan aplikasi Sinar untuk perpanjang SIM secara daring agar masyarakat dapat melakukan pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C dari mana saja secara online dengan mengunduh platform digital Korlantas di Android maupun Apple. ANTARA FOTO/ Reno Esnir
Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

Masyarakat tidak perlu khawatir jika SIM akan habis masa berlakunya, kini Polri membuat aplikasi yang dapat jadi reminder SIM, STNK, SKCK.


Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

40 hari lalu

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

Cara memperpanjang STNK atas nama orang lain dapat dilakukan dengan mudah dan efisien secara online melalui aplikasi SIGNAL.


Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

49 hari lalu

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Sejumlah Pemda di Indonesia kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan pada Maret 2024, ini syarat dan caranya.


2 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 2024

3 Februari 2024

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
2 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 2024

Aceh dan Jambi telah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Simak keuntungannya:


Mobil Harga Miliaran Pakai Pelat Nomor ZZ, Polisi: Perlu Dipertanyakan

30 Januari 2024

Ilustrasi foto pelat nomor khusus. Foto: Instagram/ TMC Polda Metro Jaya
Mobil Harga Miliaran Pakai Pelat Nomor ZZ, Polisi: Perlu Dipertanyakan

Pelat nomor khusus dengan kode ini (ZZ) hanya boleh dipakai di kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi.


Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Awal 2025, Harga Motor dan Mobil Bakal Naik

28 Januari 2024

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Awal 2025, Harga Motor dan Mobil Bakal Naik

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ditargetkan berlaku paling lambat 1 Januari 2025.


Fakta-fakta Menko Marves Luhut Pandjaitan Berencana Menaikkan Pajak Motor Bensin

24 Januari 2024

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Fakta-fakta Menko Marves Luhut Pandjaitan Berencana Menaikkan Pajak Motor Bensin

Menurut Luhut kenaikan pajak motor bensin diharapkan dapat mengurangi polusi udara yang semakin memburuk.


Terpopuler Bisnis: Jokowi Bantah Isu Sri Mulyani Mundur, Abdee Slank Mundur dari Komisaris Telkom

21 Januari 2024

Menteri Keuangan Sri Mulyani tampak tersenyum saat menghindar dari kejaran wartawan kepresidenan di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 19 Januari 2024. Sri Mulyani tidak membenarkan atau membantah soal isu mundur dari kabinet Presiden Jokowi. Ia juga tidak menjawab soal isu perselisihan dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. TEMPO/Subekti.
Terpopuler Bisnis: Jokowi Bantah Isu Sri Mulyani Mundur, Abdee Slank Mundur dari Komisaris Telkom

Jokowi Banta isu Sri Mulyani mundur dari kabinet. Abdee Slank mundur dari komisaris Telkom setelah mendukung Calon presiden Ganjur Pranowo.


Bea Balik Nama Kendaraan Bekas di Jakarta Bakal Dihapus Mulai 2025

20 Januari 2024

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Bea Balik Nama Kendaraan Bekas di Jakarta Bakal Dihapus Mulai 2025

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menghapus bea balik nama kendaraan bermotor bekas atau BBNKB II.